TUGAS MANDIRI 1 : Ekspor

Prosedur Ekspor

v  Pengertian Ekspor

v  Persyaratan Ekspor

v  Pengelompokkan Barang Ekspor

v  Dasar & Tujuan Pengelompokkan Barang

v  Pajak/Pungutan Ekspor

  • Dasar & Tujuan Barang dikenakan Pajak Ekspor
  • Tata Cara perhitungan pajak ekspor
    • Harga Patokan Ekspor (HPE)
    • Surat Tanda Bukti Setoran (STBS)
    • Surat Sanggup Bayar (SSB)

v  Memahami Syarat & Kondisi L/C

v  Tata Cara Memeriksa Dokumen

Ekspor

Ekspor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain. Proses ini seringkali digunakan oleh perusahaan dengan skala bisnis kecil sampai menengah sebagai strategi utama untuk bersaing di tingkat internasional. Strategi ekspor digunakan karena risiko lebih rendah, modal lebih kecil dan lebih mudah bila dibandingkan dengan strategi lainnya. Strategi lainnya misalnya franchise dan akuisisi.

Jenis

Kegiatan ekspor terbagi menjadi 2, yaitu:

Ekspor langsung

Ekspor langsung adalah cara menjual barang atau jasa melalui perantara/ eksportir yang bertempat di negara lain atau negara tujuan ekspor. Penjualan dilakukan melalui distributor dan perwakilan penjualan perusahaan. Keuntungannya, produksi terpusat di negara asal dan kontrol terhadap distribusi lebih baik. Kelemahannya, biaya transportasi lebih tinggi untuk produk dalam skala besar dan adanya hambatan perdagangan serta proteksionisme.

Ekspor tidak langsung

Ekspor tidak langsung adalah teknik dimana barang dijual melalui perantara/eksportir negara asal kemudian dijual oleh perantara tersebut. Melalui, perusahaan manajemen ekspor ( export management companies ) dan perusahaan pengekspor ( export trading companies ). Kelebihannya, sumber daya produksi terkonsentrasi dan tidak perlu menangani ekspor secara langsung. Kelemahannya, kontrol terhadap distribusi kurang dan pengetahuan terhadap operasi di negara lain kurang.

Umumnya, industri jasa menggunakan ekspor langsung sedangkan industri manufaktur menggunakan keduanya.

Tahap-tahap

Dalam perencanaan ekspor perlu dilakukan berbagai persiapan, berikut ini 4 langkah persiapannya:

  1. Identifikasi pasar yang potensial
  2. Penyesuaian antara kebutuhan pasar dengan kemampuan, SWOT analisis
  3. Melakukan Pertemuan, dengan eksportir, agen, dll
  4. Alokasi sumber daya.

Komoditi ekspor Indonesia

Sepuluh komoditi ekspor utama Indonesia adalah Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), produk hasil hutan, elektronikkaret dan produk karet, sawit dan produk sawit, otomotif, alas kaki, udangkakao dan kopi.Namun, pasar internasional semakin kompetitif sehingga sepuluh komoditas ekpor utama Indonesia terdiversifikasi. Komoditas lainnya, yaitu makanan olahanperhiasanikan dan produk ikan, kerajinan dan rempah-rempahkulit dan produk kulit, peralatan medisminyak atsiri, peralatan kantor dan tanaman obat.

Pada tahun 2011, industri menyumbang US$ 122 miliar atau sebesar 60 persen dari total nilai ekspor. Sektor nonmigas lainnya, yaitu pertanian dan pertambangan, masing-masing menyumbang 2,54 persen dan 17,02 persen dari keseluruhan ekspor. Sementara itu ekspor sektor migas hanya mencapai US$ 41 miliar atau sebesar 20,43 persen dari total ekspor.

Komposisi komoditas ekspor Indonesia tahun 2011

Komoditas Nilai Persentase
Hasil Industri non migas US$ 122 miliar 60%
Industri Migas US$ 41 miliar 20,43%
Pertambangan non migas US$ 34 miliar 17,02%
Pertanian US$3,1 miliar 2,54%

Ekspor Indonesia dari tahun ke tahun

Ekspor Indonesia setahun Tahun Sumber
US$25,9 miliar 1990
US$36,50 miliar 1993
US$42,16 miliar 1994
US$47,75 miliar 1995
US$52,03 miliar 1996
US$56,16 miliar 1997
US$65,4 miliar 2000
US$58,7 miliar 2001
US$71,58 miliar 2004
US$85,56 miliar 2005
US$100.79 miliar 2006
US$114.10 miliar 2007
US$137,02 miliar 2008
US$116,5 miliar 2009
US$157,7 miliar 2010
US$203.62 miliar 2011

Kesalahan umum

Ada beberapa kesalahan umum yang sering dilakukan oleh perusahaan yang baru melakukan ekspor, yaitu :

  1. Tidak melakukan penyelidikan yang lengkap sebelum melakukan ekspor.
  2. Tidak melakukan konsultasi terlebih dahulu.

Berikut langkah-langkah yang biasa dilakukan dalam proses ekspor :

  1. Mencari tahu terlebih dahulu apakah barang yang akan kita ekspor tersebut                        termasuk barang yang dilarang untuk di ekspor, diperbolehkan untuk diekspor              tetapi            dengan pembatasan, atau barang yang bebas diekspor (Menurut                   undang-undang                  peraturan di Indonesia). Untuk mengetahuinya bisa            dilihat di www.insw.go.id
  2. Memastikan juga apakah barang kita diperbolehkan untuk masuk ke negara                        tujuan ekspor.
  3. Jika kita sudah mendapatkan pembeli (buyer), menentukan sistem pembayaran,        menentukan quantity dan spek barang, dll, maka selanjutnya kita                                    mempersiapkan barang yang akan kita ekspor dan dokumen-dokumennya sesuai                  kesepakatan dengan buyer.
  4. Melakukan pemberitahuan pabean kepada pemerintah (Bea Cukai) dengan                dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) beserta dokumen                               pelengkapnya.
  5. Setelah eksportasi kita disetujui oleh Bea Cukai, maka akan diterbitkan                     dokumen NPE (Nota Persetujuan Ekspor). Jika sudah terbit NPE, maka secara                 kita sudah dianggap sebagai barang ekspor.
  6. Melakukan stuffing dan mengapalkan barang kita menggunakan moda                      transportasi udara (air cargo), laut (sea cargo), atau darat.
  7. Mengasuransikan barang / kargo kita (jika menggunakan term CIF)
  8. Mengambil pembayaran di Bank (Jika menggunakan LC atau pembayaran di                        akhir)

KETENTUAN DAN PERSYARATAN EKSPOR

 

Ekspor dapat dilakukan oleh setiap perusahaan atau perorangan yang telah

memiliki :

1. Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP)/Surat Ijin Usaha Perdagangan

( SIUP ),atau;

2. Ijin Usaha dari Departemen Teknis/Lembaga Pemerintah non Departemen

berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku;

3. Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ).

Pengelompokan barang ekspor – Commodity classification

  1. A.           BARANG YANG DIATUR EKSPORNYA
    Adalah barang ekspor yang hanya dapat diekspor oleh eksportir terdaftar : Contoh :
    Kopi
    Tekstil dan Produk tekstil, khusus untuk tujuan negara yang menerapkan kuota (Amerika Serikat, Uni Eropa, Kanada, Norwegia dan Turki)
    Lembaran kayu venir dan lembaran kayu lapis (disambungkan maupun tidak) dengan ketebalan tidak melebihi 6m
    Kayu lapis, panil lapisan kayu dan kayu berlapis semacam itu
    Kayu cendana dalam segala bentukB.        BARANG YANG DIAWASI EKSPORNYA
    Adalah barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan dengan
    persetujuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan atau Pejabat yang
    ditunjuk. Contoh :
    Binatang jenis lembu, hidup (bibit sapi, sapi bukan bibit, kerbau)
    Ikan dalam keadaan hidup (anak ikan Napoleon Wrasse, ikan Napoleon Wrasse, Nener)
    Inti kelapa sawit
    Minyak dan Gas Bumi
    Pupuk Urea
    Kulit Buaya dalam bentuk Wet Blue
    Binatang liar dan tumbuhan alam yang tidak dilindungi termasuk dalam Appedix II CITES (Convention on International Trade in Endangered Species)
    Perak tidak ditempa atau dalam bentuk setengah jadi atau dalam bentuk bubuk, bukan tempa, setengah jadi.
    Emas bukan tempa atau dalam bentuk bubuk
    Lombah dan Skrap Fero, ingot hasil peleburan skrap besi atau baja (khusus yang berasal dari wilayah Pulau Batam)
    Limbah dan skrap dari baja stainless, tembaga, kuningan dan aluminium.C.         BARANG YANG DILARANG EKSPORNYA
    Adalah barang yang tidak boleh diekspor. Contoh :
    Jenis hasil Perikanan dalam keadaan hidup :
    Anak ikan Arwana
    Ikan Arwana
    Benih ikan sidat dibawah ukuran 5 mm
    Ikan hias air tawar jenis boti macracanthus ukuran 15 cm ke atas.
    Udang galah (udang air tawar) dibawah ukuran 8 cm
    Karet bongkah
    Kulit mentah, pickled dan wet blue dari binatang melata/reptil (kecuali kulit buaya dalam bentuk wet blue)
    Limbah dari skrap fero, ingot hasil peleburan besi atau baja (kecuali yang berasal dari wilayah Pulau Batam) :
    Limbah dan skrap dari timah, / baja paduan lainnya
    Limbah dan skrap baja lainnya berbentuk gram, serutan dan lain-lainnya
    Binatang liar dan tumbuhan alam yang dilindungi dan atau yang termasuk dalam Appendix I dan III CITES, dalam keadaan hidup, mati, bagian-bagian daripadanya, hasil-hasil daripadanya ataupun dalam bentuk barang yang dibuat daripadanya.
    Barang kuno yang bernilai kebudayaan.D.        BARANG YANG BEBAS EKSPORNYA
    Adalah yang tidak termasuk dari kategori di atas.

 

 

Pungutan Ekspor = Bea Keluar

Pengenaan Pungutan Ekspor (PE) untuk barang-barang tertentu adalah dalam rangka :

  1. Menjaga kesinambungan persediaan bahan baku sehingga terjaminnya pemenuhan kebutuhan dalam negeri;
  2. Terlindunginya kelestarian sumber daya alam;
  3. Terjaminnya stabilitas harga barang tertentu di dalam negeri; dan
  4. Meningkatkan daya saing ekspor tertentu.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2005 tanggal 10 September 2005 tentang Pungutan Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu;
  2. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 92/PMK.02/2005 tanggal 10 Oktober 2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor ;
  3. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 95/PMK.02/2005 tanggal 11 Oktober 2005 tentang Penetapan Tarif Pungutan Ekspor Batu Bara;
  4. Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 24/M-DAG/PER/11/2005 tanggal 25 Nopember 2005 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu;
  5. Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 25/M-DAG/PER/12/2005 tanggal 2 Desember 2005 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Barang Ekspor Tertentu.

 

 

 

Perhitungan Pungutan Ekspor (PE)

  1. Perhitungan pungutan ekspor didasarkan pada Harga Patokan Ekspor (HPE) yang diterapkan setiap bulan oleh Menteri Perdagangan berdasarkan harga rata-rata Internasional;
  2. Pungutan Ekspor (PE) dihitung berdasarkan rumus : Tarif Pajak Ekspor (PE) x Harga Patokan Ekspor (HPE) x Jumlah Satuan Barang x Nilai Kurs;
  3. Tarif pungutan ekspor yang digunakan sebagai dasar perhitungan pungutan ekspor adalah tarif pajak ekspor yang berlaku pada saat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) didaftarkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;
  4. HPE yag digunakan sebagai dasar perhitungan PE adalah HPE yang berlaku pada saat Peb didaftarkan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.

Komoditi-komoditi yang terkena Pungutan Eskpor

1. Rotan

Besarnya tarif pungutan ekspor 15% :

  1. Rotan Asalan sudah dirunti, dicuci, diasap, dan dibelerangi dari segala jenis;
  2. Rotan sudah dipoles halus;
  3. Hati Rotan;
  4. Kulit Rotan.

 

2. Kayu

Besarnya tarif pungutan ekspor 15% :

  1. Veneer;
  2. Bahan Baku Serpih;
  3. Kayu Olahan.

 

3. Pasir

Besarnya tarif pajak ekspor 15% :

  1. Pasir silika dan pasir kwarsa;
  2. Pasir alam dari segala jenis, berwarna atau tidak, selain dari pada pasir silika dan pasir kwarsa.

4. Kelapa Sawit, CPO, dan Produk Turunannya

Besarnya tarif pungutan ekspor 3% :

  1. Kelap Sawit/ Tandan Buah Segar dan Inti (Biji) Kelapa Sawit;
  2. Crude Palm Oil (CPO).

Besarnya tarif pungutan ekspor 1% :

  1. Crude Olein (CRD Olein);
  2. Refined Bleached Deoderized Palm Oil (RBD PO);
  3. Refined Bleached Deoderized Palm Olein (RBD Olein).

 

 

 

5. Kulit

Besarnya tarif pungutan ekspor 25% :

Jangat dan Kulit Mentah/Pickled dari hewan sapi/Kerbau dan Biri-biri.

Besarnya tarif pungutan ekspor 15% :

Kulit disamak/Wet Blue dari hewan sapi/Kerbau, Biri-biri dan Kambing.

 

6. Batubara

Besarnya tarif pungutan ekspor 5%

BEA MASUK DAN PAJAK EKSPOR
BEA MASUK
1. Latar Belakang
Filosofi pemungutan bea masuk adalah untuk melindungi industri dalam negeri dari limpahan produk luar negeri yang diimpor, dalam bahasa perdagangan sering disebut tariff barier yaitu besaran dalam persen yang ditentukan oleh negara untuk dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) pada setiap produk atau barang impor. Sedang untuk ekspor pada umumnya pemerintah tidak memungut bea demi mendukung industri dalam negeri dan khusus untuk ekspor pemerintah akan memberikan insentif berupa pengembalian restitusi pajak terhadap barang yang diekspor.
Produk mentah seperti beberapa jenis kayu, rotan dsb pemerintah memungut pajak ekspor dan pungutan ekspor dengan maksud agak para eksportir sedianya dapat mengekspor produk jadi dan bukanlah bahan mentah atau setengah jadi. Filosofi pemungutan pajak ekspor pada komoditi ini adalah untuk melindungi sumber daya alam Indonesia.
2. Definisi
Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang yang memasuki daerah pabean. Sebagai salah satu jenis pajak berdasar asas domisili, Bea masuk menggunakan sistem tarif advalorum yang besarnya diatur oleh Menteri Keuangan dan dicantumkan dalam Harmonized System. Barang yang diimpor ke Indonesia wajib membayar bea masuk sebelum dikeluarkan dari kawasan pabean, kecuali dalam beberapa hal tertentu yang diatur dalam undang-undang.

3. Perhitungan
Jenis dan kondisi barang impor akan sangat mempengaruhi pengenaan bea masuknya.Bea masuk atas barang impor dihitung dari unsur harga barang (Cost), unsur Asuransi (Insurance) dan biaya angkut (Freight) yang dikonversi dalam satuan kurs Rupiah dengan nilai tukar yang berlaku pada hari dihitungnya bea masuk tersebut. Hasil perhitungan dari ketiga unsur tersebut disebut Nilai Pabean yang selanjutnya besarnya bea masuk akan didapatnya dengan dikalikan besaran bea masuk.

4. Bea Masuk Lainnya
Bea Masuk Anti Dumping : Bea masuk anti dumping dikenakan terhadap barang impor dalam hal :
a. harga ekspor dari barang tersebut lebih rendah dari nilai normalnya
b. impor barang tersebut :
1) menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut
2) mengancam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut;
3) menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri
Yang dimaksud dengan “harga ekspor” adalah harga yang seharusnya dibayar atau akan dibayar untuk barang yang diekspor ke Daerah Pabean Indonesia. Dalam hal diketahui adanya hubungan antara importir dan eksportir atau pihak ketiga atau karena alasan tertentu harga ekspor diragukan kebenarannya, harga ekspor ditetapkan berdasarkan :
1) harga dari barang impor dimaksud yang dijual kembali untuk pertama kali kepada pembeli yang bebas; atau
2) harga yang wajar, dalam hal tidak terdapat penjualan kembali kepada pembeli yang bebas atau tidak dijual kembali dalam kondisi seperti pada waktu diimpor.
Yang dimaksud dengan “nilai normal” adalah harga yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk barang sejenis dalam perdagangan pada umumnya di pasar domestik negara pengekspor untuk tujuan konsumsi. Dalam hal tidak terdapat barang sejenis yang dijual di pasar domestik negara pengekspor atau volume penjualan di pasar domestik negara pengekspor relatif kecil sehingga tidak dapt digunakan sebagai pembanding, nilai normal ditetapkan berdasar :
1) harga tinggi barang sejenis yang diekspor ke negara ketiga;atau
2) harga yang dibentuk dari penjumlahan biaya produksi, biaya administrasi, biaya penjualan, dan laba yang wajar (constructed value)
Yang dimaksud dengan “barang sejenis” adalah barang yang identik atau sama dalam segala hal dengan barang impor dimaksud atau barang yang memiliki karakteristik fisik, teknik, atau kimiawi meneyerupai barang impor dimaksud.

5. Kebijakan Tarif Bea Masuk
Barang impor dipungut Bea Masuk berdasarkan tarif setinggi-tingginya empat puluh persen dari nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk, dikecualikan dari ketentuan tersebut adalah untuk:
1) Barang impor dipungut Bea Masuk
a. Barang impor hasil pertanian tertentu
b. Barang impor termasuk dalam daftar eksklusif Skedul XXI-Indonesia pada Persetujuan Umum Mengenai tarif dan Perdagangan; dan
c. Barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1):
2) Barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
3) Barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.

PAJAK EKSPOR

1. Latar Belakang
Berkembangnya dunia perdagangan sekarang ini membuat batas-batas alur dagang semakin kecil dan terasa perlunya adanya kerja sama dalam hal perdagangan dengan dunia internasional. Suatu negara untuk dapat mencukupi kebutuhan dimana tidak bisa diproduksi sendiri harus mengimpor, sebaliknya ketika dunia luar mengharap produk dari negara lain maka negara yang memiliki produk dalam kapasitas tertentu akan melakukan ekspor.
Namun, dalam kegiatan ekspor, pemerintah perlu mengawasi dan membuat peraturan-peraturan yang bersifat mengatur agar ekspor terkendali, termasuk peraturan dalam hal perpajakan bagi kegiatan ekspor. Di bagian ini akan dibahas mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pajak ekspor.

2. Definisi
Pajak Ekspor adalah pungutan resmi dari pemerintah untuk kegiatan ekspor. Ekspor adalah kegiatan menjual barang ke luar negri.
3. Obyek
Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa kena pajak ke luar daerah pabean. Jenis jasa Kena pajak yang atas ekspornya dikenai PPN adalah :
1) Jasa maklon.
Jasa maklon adalah jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
Batasan Jasa maklon yang termasuk Ekspor JKP :
a. Pemesan atau penerima JKP berada di luar daerah pabean dan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri serta tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap.
b. Spesifikasi dan bahan disediakan oleh pemesan atau penerima JKP.
c. Bahan adalah bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses menjadi Barang Kena Pajak yang dihasilkan.
d. Kepemilikan atas barang jadi berada pada pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak; dan
e. Pengusaha Jasa maklon mengirim barang hasil pekerjaannya berdasarkan permintaan pemesan atau penerima JKP ke luar Daerah Pabean.
Atas kegiatan ekspor barang yang dihasilkan dari kegiatan ekspor Jasa Maklon, tidak dilaporkan sebagai ekspor BKP dalam SPT Masa PPN.

2) Jasa perbaikan dan perawatan Batasannya :
a. Jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean.
b. Jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean.
3) Jasa Konstruksi, yaitu layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Batasannya :

a. Jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean.
b. Jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean.

4. Tarif
Besarnya PPN adalah Tarif X DPP
a. Tarifnya adalah 0%
b. DPP nya adalah Penggantian.
Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena ekspor JKP, tetapi tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Saat terutangnya PPN adalah pada saat Penggantian atas jasa yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai penghasilan.
PKP yang melakukan Ekspor JKP wajib membuat Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak. Pemberitahuan Ekspor JKP yang dilampiri dengan invoice sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Yang dimaksud dengan tarif adalah pajak ekspor atau impor yang dikenakan oleh suatu negara terhadap produk ekspor atau impor dari negara lain yang dibawa ke dalam atau ke luar daerah pabean
Jenis-jenis tarif pajak, yaitu:
1. Ad Valorum atau bea Harga, besarnya pajak yang dipungut ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari nilai produk atau harga tarif tertinggi.
2. Tarif Spesifik, besarnya pajak diterapkan untuk tiap unit produk atau harga satuan atas suatu barang, dipakai untuk barang-barang tertentu, misalnya kemeja (dihitung per satuan kemeja dengan tarif dalam nominal Rupiah yang sudah pasti). Digunakan untuk melindungi industri dalam negeri sebagai bentuk proteksi.
3. Compound Tarif. Merupakan kombinasi dari tarif Ad Valorum dan Tarif Spesifik. Tarif ini biasanya diterapkan di bidang cukai (dari 10% hingga 250%) juga berdasarkan spesifik menurut jumlah produk yang dihasilkan sehingga dapat diketahui, misalnya harga per batang hasil tembakau.
4. Tarif Antidumping, merupakan penambahan besar tarif daripada yang berlaku untuk perhitungan bea masuk. Hal ini diterapkan sebagai suatu hukuman atau sanksi atas produk tertentu suatu negara yang diekspor ke negara yang menggunakan tarif tersebut.
5. Tarif Pembalasan atau tarif Restorsi, merupakan penerapan tarif yang bersifat resiprokal, berkaitan dengan pengenaan tarif yang sama.
6. Tarif Diferensial, merupakan tarif maximum dan tarif minimum atas produk-produk tertentu antara negara-negara yang mempunyai hubungan baik atau memiliki kemitraan misalnya antara 2 anggota Asean, seperti Indonesia-Malaysia.
7. Tarif Preferensi adalah tarif yang berlaku untuk negara-negara yang tergabung dalam uni atau asosiasi dan berbeda dengan tarif bea masuk untuk negara lainnya.
Dengan adanya Udang-Undang Nomor 7 tahun 1994, tentang pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization dan dilanjutkan dengan World Customs Organization, besaran tarif pajak maximum yang ditetapkan sebagai dasar perhitungan bea masuk adalah 0% paling tinggi 40%. Dimana penerapan besaran tarif, yaitu:
1. Pembebasan bea masuk atau keringanan bea masuk antara 0% hingga 5% dikenakan untuk bahan kebutuhan pokok seperti gula, beras, mesin-mesin dan alat-alat pertahanan.
2. Tarif sedang antara 5% sampai 20%, dikenakan untuk bahan setengah jadi dan barang-barang lain di mana produksi dalam negri sudah mencukupi.
Tarif tinggi di atas 20% dikenakan untuk barang mewah dan barang-barang lainnya yang sudah diproduksi di dalam negri dan bukan barang kebutuhan pokok. (Welly Cahyadi).

5. Tata cara Pelunasan Melalui Kantor Pabean
Sehubungan telah diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 666/KMK.017/1996 tanggal 2 Desember 1996 tentang Penetapan Besarnya Tarip dan Tatacara serta Penyetoran Pajak Ekspor, maka untuk meningkatkan efektifitas penerimaan negara disektor pajak ekspor, dengan ini disampaikan petunjuk pelaksanaan tentang Tatacara Pelunasan Pajak Ekspor Melalui Kantor Pabean sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum
a. Terhadap Ekspor barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 666/KMK.017/1996 tanggal 2 Desember 1996 dikenakan Pajak Ekspor.
b. Pelunasan Pajak Ekspor dapat dilakukan di Kantor Pabean dalam hal :
1) Pelunasan Pajak Ekspor dilakukan diluar hari dan jam kerja Bank Devisa; atau
2) Ekspor dilakukan dengan menggunakan PEBT.
c. Perhitungan Pajak Ekspor sebagai berikut :
1) Terhadap barang ekspor yang dikenakan Tarip Advalorum
Pajak Ekspor = Tarip Pajak Ekspor X Harga Patokan X Jumlah Satuan Barang X Kurs;
2) Terhadap Barang Ekspor yang dikenakan Tarip Spesifik
Pajak Ekspor = Tarip Pajak Ekspor X Jumlah Satuan Barang X Kurs
3) Terhadap barang Ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 666/KMK.017/1996
Pajak Ekspor = Volume X Tarip Pajak Ekspor X ( Harga Ekspor – Harga Dasar ) X Kurs

d. Pelunasan Pajak Ekspor dapat dilakukan dengan :
1) Tunai; atau
2) menyerahkan Surat Sanggup Bayar (SSB0, yang pelunasannya baru dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal PEB didaftarkan di Kantor Pabean.
e. Atas pelunasan Pajak Ekspor Kantor Pabean menerbitkan Surat Tanda Bukti Setor (STBS ) sesuai contoh pada lampiran Surat Edaran ini.
f. Dalam hal terjadi pelunasan Pajak Ekspor melewati jangka waktu yang ditetapkan, Eksportir dikenakan biaya Administrasi 2% (dua persen) per bulan dari nilai Pajak Ekspor yang terhutang, bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.
g. Dalam hal PEB atau PEBT dibatalkan oleh Eksportir Pajak Ekspor dinyatakan tidak terhutang, dan SSB dikembalikan kepada yang bersangkutan. Atas pembatalan PEB/PEBT Eksportir dikenakan biaya Administrasi 2% (dua persen) per bulan dari nilai Pajak Ekspor yang terhutang, bagian dari bulan dihitung sebagai satu bulan penuh.
h. Apabila dari hasil penelitian kemudian ternyata terdapat kekurangan pelunasan Pajak Ekspor maka atas kekurangan tersebut dilakukan penagihan oleh Kantor Pabean.

2. Tata Cara Pelunasan Pajak Ekspor di Kantor Pabean
a. Kegiatan Eksportir
1) Mengisi berkas PEB/PEBT secara lengkap dan benar serta menyerahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai.
2) Menyerahkan SSB dalam hal Pajak Ekspor tidak dilunasi secara tunai
3) Menyerahkan Uang setoran Pajak Ekspor sebesar jumlah Pajak Ekspor yang wajib dibayar sesuai perhitungan dalam PEB/PEBT, dalam hal Pajak Ekspor dilunasi secara tunai, dan setelah itu menerima kembali PEB/PEBT lengkap dengan lampiran-lampiran beserta Surat Tanda Bukti Seto (STBS) lembar ke I.
4) Menerima kembali PEB/PEBT lengkap dengan lampiran-lampiran dalam hal Pajak Ekspor tidak dilunasi secara tunai.
5) Dalam hal diserahkan SSB, melunasi Pajak Ekspor dalam jangka waktu 30 hari setelah tanggal pendaftaran PEB/PEBT dan setelah itu menerima kembali SSB dari Pejabat Bea dan Cukai.

b. Kegiatan Kantor Pabean
1) Dalam hal Pajak Ekspor dilunasi secara tunai, menerima PEB/PEBT lengkap dengan lampiran-lampirannya beserta uang setoran Pajak Ekspor sebesar jumlah Pajak Ekspor yang wajib dibayar sesuai perhitungan dalam PEB/PEBT.
2) Dalam hal Pajak Ekspor tidak dilunasi secara t unai, menerima PEB/PEBT lengkap beserta lampiran-lampirannya beserta SSB.
3) Meneliti kebenaran perhitungan Pajak Ekspor seperti yang tercantum dalam PEB/PEBT, serta mencocokkan dengan jumlah uang setoran / SSB yang terlampir.
4) Dalam hal dari hasil penelitian perhitungan Pajak Ekspor dijumpai kesalahan perhitungan, Pejabat Bea dan Cukai memberitahukan secara tertulis kepada Eksportir/kuasanya untuk mengadakan perubahan atau pembetulan perhitungan Pajak Ekspor dalam PEB/PEBT sesuai ketentuan yang berlaku, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah keberangkatan sarana pengangkut dengan ketentuan:
a) dalam hal pelunasan Pajak Ekspor dilakukan secara tunai, kekurangan pembayaran Pajak Ekspor dilunasi pada saat menyerahkan PEB/PEBT yang telah dilakukan perubahan/pembetulan;
b) dalam hal pelunasan Pajak Ekspor tidak dilunasi secara tunai (dengan menyerahkan SSB), Eksportir menyerahkan SSB baru sesuai perhitungan Pajak Ekspor yang 3 benar bersama-sama pada saat menyerahkan PEB/PEBT yang telah dilakukan perubahan/pembetulan.
5) Dalam hal Pajak Ekspor dibiayai tunai menerbitkan STBS rangkap tiga dengan perincian :
a) Lembar ke I untuk Eksportir.
b) Lembar ke II untuk Direktorat Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak pada Ditjen Lembaga Keuangan.
c) Lembar ke III untuk Kantor Pabean.
6) Menyetorkan Pajak Ekspor ke Kas Negara melalui Bank Devisa pada hari kerja berikutnya dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Ekspor (SSPE) dalam rangkap tiga sebagaimana dimaksud dalam lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor:666/KMK.017/1996.
7) Membuat laporan penerimaan Pajak Ekspor setiap bulan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktorat Perencanaan Penerimaan melalui Kantor Wilayah.
8) Mengembalikan SSB kepada Eksportir atau kuasanya apabila Pajak telah dilunasi.
9) Mengenakan biaya administrasi kepada Eksportir sebesar 2% per bulan dar nilai Pajak Ekspor yang terhutang apabila pelunasannya melewati jangka waktu yang ditetapkan.

3. Penatausahaan Pungutan Pajak Ekspor
Terhadap penerimaan pungutan Pajak Ekspor di lakukan pencatatan dalam Buku Penerimaan Harian Pajak Ekspor yang meliputi kolom-kolom :
a. Nomor dan tanggal PEB/PEBT;
b. Nama / NPWP Eksportir;
c. Jenis Barang;
d. Nomor / Tanggal SSB;
e. Jumlah Pajak Ekspor;
f. Jumlah biaya administrasi;
g. Jumlah Pajak Ekspor + Biaya administrasi;
h. Nomor / tanggal Surat Tanda Bukti Setor (SRBS);
i. Nomor / tanggal Surat Setoran Pajak Ekspor (SSPE);
j. Keterangan

6. Fungsi
Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.
Di samping fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di atas, pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah. Oleh karena itu tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat dapat dikurangi secara maksimal.
Fungsi regulerend atau fungsi mengatur disebut juga fungsi tambahan, yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk mengatur guna mencapai tujuan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Fungsi ini merupakan pelengkap dari fungsi utama. Untuk mencapai suatu tujuan, maka pajak digunakan sebagai alat kebijakan. Pajak dipergunakan untuk memproteksi/ melindungi produksi dalam negeri sehingga dapat bersaing dengan produk-produk dari luar. Apabila pemerintah memiliki sasaran untuk melindungi industri dalam negeri, maka pemerintah dapat memberlakukan tarif pajak yang tinggi terhadap impor/ bea masuk atau menaikkan tarif yang telah ada.
Selain itu pajak juga dapat digunakan untuk menghambat suatu kegiatan perdagangan, misalnya apabila terjadi kelangkaan suatu produk di dalam negeri, pemerintah mengenakan pajak ekspor yang tinggi guna membatasi/ mengurangi jumlah ekspor ke luar negeri.
Pemerintah juga mengenakan pajak yang tinggi terhadap barang/ jasa tertentu yang mempunyai dampak negatif dengan tujuan mengurangi/membatasi jumlah produksi dan konsumsi barang/ jasa tersebut. Misalnya pemerintah menentukan tujuan untuk menghilangkan/ mengurangi kebiasaan mabuk-mabukan, di sini pemerintah dapat menggunakan pajak untuk mencapai hasil tersebut, dengan cara menerapkan pajak yang tinggi terhadap minuman keras sehingga masyarakat tidak mampu lagi.

KESIMPULAN

Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang yang memasuki daerah pabean.
Pajak Ekspor adalah pungutan resmi dari pemerintah untuk kegiatan ekspor.
Jenis jasa Kena pajak yang atas ekspornya dikenai PPN adalah :
1. Jasa maklon.
2. Jasa perbaikan dan perawatan
3. Jasa Konstruksi, yaitu layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.
Fungsi dari bea masuk ataupun Pajak ekspor sebenarnya sama halnya dengan fungsi pajak pada umumnya, yakni sebagai sumber pendapatan bagi negara yang digunakan membiayai belanja negara (budgetair) dan untuk mengatur kaedaan sosial ekonomi pemerintahan (regulerent).

Pengertian Letter Of Credit

Yang dimaksud dengan letter of credit adalah letter of credit yang diterbitkan oleh bank dengan segala macam sifat dan jenisnya. Dalam transaksi jual beli antara eksportir dan importir, penggunaan L/C merupakan cara yang paling aman bagi eksportir maupun importir, karena adanya kepastian bahwa pembayaran akandilakukan apabila syarat L/C dipenuhi. Namun demikian cara pembayaran ini biayanya relatif lebih besar dibanding dengan cara pembayaran yang lain.
Atas L/C yang dibuka oleh importir, eksportir atau supplier di luar negeri diberi hak untuk menarik wesel sebesar nilai harga barang yang dikirimnya atas nama importir. Wesel ini beserta dokumen-dokumen pengapalan barangnya oleh eksportir disearahkan kepada bank koresponden yang menjadi penerima L/C untuk dimbilalih.
Pembayaran yang dilakukan atas dasar L/C tersebut berarti bank koresponden membayar lebih dahulu atas nama bank pembuka L/C sehingga tampaknya ada unsur kredit. Jangka waktu antara pembayaran yang dilakukan bank penerima L/C dengan pembayaran yang dilakukan oleh bank pembuka L/C dikenakan sekedar bunga. Karena pembayaran atas dasar L/C ini dilakukan berdasarkan dokumen pengapalan barang, maka L/C yang dibuka sering disebut documentary letter of credit, yakni pembayaran L/C yang dijamin dengan dokumen.

B. Pihak-Pihak Dalam Letter Of Kredit

Dalam suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak ialah:

a. Pembeli atau disebut juga buyer, importer

b. Penjual atau disebut juga seller atau exporter

c. Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank

d. Bank penerus atau disebut juga advising bank

e. Bank pembayar atau paying bank

f. Bank pengaksep atau accepting bank

g. Bank penegosiasi atau negotiating bank

h. Bank penjamin atau confirming bank

Dalam keadaan yang sederhana suatu L/C menyangkut 3 pihak utama, ialah pembeli, penjual, dan bank pembuka.

C. Kewajiban dan Tanggung Jawab Dalam L/C
Mengenai hal ikhwal yang menyangkut kewajiban dan tanggung jawab bank sebagai pihak yang berurusan dengan dokumen-dokumen, telah diatur secara lengkap yang garis besarnya dapat dikemukan sebagai berikut:
1. Bank wajib memeriksa semua dokumen dengan ketelitian yang wajar untuk memperoleh kepastian bahwa dokumen-dokumen itu secara formal telah sesuai dengan L/C.
2. Bank yang memberi kuasa kepada bank lain untuk membayar, membuat pernyataan tertulis pembayaran berjangka, mengaksep, atau menegosisi dokumen, maka bank yang memberi kuasa tersebut akan terikat untuk mereimburse.
3. Issuing bank setelah menerima dokumen dan menganggap tidak sesuai dengan L/C yang bersangkutan, harus menetapkan apakah akan menerima atau menolaknya.
4. Penolakan dokumen harus diberitahukan dengan telekomunikasi atau sarana tercepat dengan mencantumkan penyimpangan-penyimpangan yang ditemui dan minta penegasan status dokumen tersebut.
5. Issuing bank akan kehilangan hak menyangkut bahwa dokumen-dokumen itu tidak sesuai dengan syarat-syarat L/C.
6. Bila bank pengirim dokumenmenyatakan terdapat penyimpangan pada dokumen dan memberitahukan bahwa pembayaran, pengaksepan, atau penegosiasian dengan syarat atau berdasarkan indemnity telah dilakukannya.
7. Bank-bank dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab mengenai:
? Bentuk, kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan atau keabsahan menurut hukum daripada tiap-tiap dokumen.
? Syarat-syarat khusus yang tertera dalam dokumen-dokumen atau yang ditambahakan padanya.
? Uraian, kwantitas, berat, kwalitas, kondisi, pengepakan, penyerahan, nilai atau adanya barang-barang.
? Itikad baik atau tindakan-tindakan dan atau kealpaan, kesanggupan membayar utang, pelaksanaan pekerjaan atau standing daripada si pengirim.
8. Bank-bank juga dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab atas akibat-akibat yang timbul karena kelambatan dan atau hilang dalam pengiriman daripada berita-berita, surat-surat atau dokumen-dokumen.
9. Bank-bank tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab sebagai akibat yang timbul karena terputusnya bisnis mereka disebabkan hal-hal di luar kekuasaanya.
10. Bila bank memperbunakan jasa-jasa bank lain dalam melaksanakan instruksi applicant, maka hal tersebut adalah atas beban dan resiko applicant.

E. Bentuk Dan Jenis L/C
1. Revocable Letter Of Credit
Adalah L/C yang dapat diubah atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada beneficiary. Dari ketentuan tersebut menunjukan bahwa suatu L/C yang dapat ditarik kembali atau dibatalkan tidak menciptakan suatu ikatan hukum antara pihak bank dan beneficiary.
Sebenarnya bentuk revocable ini kurang tepat apabila disebut L/C karena tidak mengandung jaminan bahwa wesel-weselnya akan dibayar ketika diajukan, mengingat pembatalan mungkin telah terjadi tanpa pemberitahuan kepada beneficiary. Oleh karena itu bentuk L/C yang demikian kurang disukai oleh penjual dan jarang dipergunakan.

2. Irevocable Letter Of Credit
Adalah suatu L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak baik pembeli, penjual, maupun pihak bank yang bersangkutan. Selama jangka waktu berlakunya yang ditentukan dalam L/C, issuing bank tetap menjamin untuk membayar, mengaksep, atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut asalkan syarat-syarat dan kondisi yang ditetapkan didalamnya terpenuhi.

3. Confirmed Irrevocable Letter Of Credit
Sebagaimana diketahui sifat khusus suatu L/C adalah credit standing bank itu ditambahkan pada kredit standing pembeli dalam L/C yang bersangkutan. Namun demikian dapat terjadi kredit standing daripada issuing bank tidak memuaskan bagi pihak penjual, hal ini timbul apabila misalnya issuing bank hanya suatu bank lokal tanpa mempunyai reputasi internasional sehingga pihak penjual memandang perlu untuk meminta jaminan kepada advising bank. Dalam hal ini penjual akan mengajukan permohonan agar dibuka suatu confirmed L/C.

4. Transferable Letter Of Credit
Adalah suatu kredit yang memberikan hak kepada beneficiary untuk meminta kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran atau akseptasi atau kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit itu seluruhnya atau sebagian kepada satu pihak ketiga atau lebih.

5. Back To Back Letter Of Credit
Back to back letter of credit ini dipakai dalam keadaan seperti halnya pada transferable L/C yakni, suatu transaksi dagang yang dilakukan dengan melalui pedagang perantara atau dalam keadaan dimana hubungan langsung antara pembeli dan supplier tidak dimungkinkan oleh peraturan-peraturan negara yang bersangkutan. Walaupun ada persamaan demikian tetapi tidak berarti bahwa ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap transferable L/C seluruhnya berlaku juga bagi back to back L/C.

6. Red Clause Letter Of Credit
Adalah suatu klausula yang memuat makna anti cipatory yaitu menyangkut sesuatu hal yang sifatnya didahulukan. Adapun yang didahulukan disini adalah pembayaran atas L/C oleh bank yang dilakukan sebelum dokumen-dokumen yang disyaratkan diserahkan. Atas dasar inilah maka red clause L/C termasuk dalam golongan yang disebut anti cipatory credit.

7. Green Ink Clause Letter Of Credit
Green ink clause letter of credit hampir serupa dengan red clause L/C, yakni juga memberikan uang muka kepada beneficiary sebelum pengapalan barang-barang dilakukan.

8. Revolving Letter Of Credit
Dalam suatu kegiatan perdagangan luar negeri antara penjual dan pembeli sering terjadi serentetan transaksi secara kontinyu dan teratur baik waktu maupun jumlah. Adapun cara pembayarannya dapat dilakukan dengan pembukaan L/C seperti yang telah diutarakan di atas untuk masing-masing transaksi.

9. Stand By Letter Of Credit
Suatu jaminan khusus yang biasanya dipakai sebagai “stand by” oleh pihak beneficiary atau bank atas nama nasabahnya. Dalam hal ini apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak atau gagal untuk membayar pinjaman atau memenuhi pinjaman lain bank yang bersangkutan akan membayar kepada beneficary atas penyerahan selembar sight draft dan surat pernyataan dari beneficiary, yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang disetujui, membayar pinjaman atau memenuhi kewajiban lain itu.

F. Prosedur Transaksi Letter Of Credit
1. Pihak penjual dan pembeli mengadakan negosiasi jual beli barang hingga terjadi kesepakatan.
2. Pihak pembeli diharuskan membuka L/C dalam negeri pada suatu bank (bank pembuka L/C)
3. Setelah L/C DN dibuka, oleh bank pembuka L/C segera memberitahukan kepada bankpembayar bahwa L/C DN telah dibuka dan agar disampaikan kepada si penjual barang.
4. Penjual barang mendapat pemberitahuan dari bank pembayar bahwa pembeli telah membuka L/C barang dagangan sudah dapat segera dikirim. Disini penjual barang meneliti apakah L/C terjadi perubahan dari syarat yang telah disetujui semula.
5. Pihak penjual menghubungi maskapai pelayaran atau perusahaan angkutan lainnya untuk mengirimkan barang-barang ke tempat tujuan.
6. Pada waktu pembeli menerima kabar dari perusahaan pengangkutan bahwa barang telah datang, maka pihak pembeli harus membuatkan certificate of receipts atau konosemen yang harus diserahkan kepada bank pembayar dan penjual. Hal ini dilakukan setelah memeriksa kebenaran L/C dengan faktur atau barang yang dikirim oleh si pembeli.
7. Atas dasar konosemen penjual segera menghubungi bank pembayar dengan menunjukan dokumen L/C dan surat pengantar dokumen disertai denga wesel yang berfungsi sebagai penyerahan dokumen dan penagihan pembayaran kepada bank pembayar.
8. Bank pembayar setelah menerime dokumen dari penjual segera menghubungi bank pembuka L/C. Oleh bank pembuka L/C segera memberitahukan penerimaan dokumen dilampiri dengan perhitungan-perhitungannya kepada pembeli.
9. Pembeli menerima dokumen dari bank pembuka L/C
10. Pembeli segera melunasi seluruh kewajibannya atas jual beli tersebut kepada bank pembuka L/C.
11. Bank pembuka L/C memberi konfirmasi penerimaan dokumen dan sekaligus memberitahukan bahwa si pembeli telah membayar. Dengan demikian memberi ijin kepada bank pembayar untuk melakukan pembayaran kepada si penjual. Kemudian semua arsip disimpan.
12. Oleh bank pembayar akan dilakukan pembayaran dengan memperhatikan diskonto atau perhitungan wesel.

Leave a comment